Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dari komisi C dan Komisi A menggelar Rapat Kerja Gabungan sikapi perizinan dan isu pencemaran udara yang menyebabkan dampak kepada warga terkait pengolahan tembakau yang di operasikan PT Sata Tech Indonesia. Rapat berlangsung di ruang Banggar gedung DPRD Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (04/02/2025).
Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, dan mengundang berbagai pihak termasuk perwakilan PT. Sata Tech Indonesia, Kepala Desa Sukowati, DLH Bojonegoro, Dinas PMPTSP.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan yang diajukan oleh PT. Sata Tech Indonesia adalah untuk keperluan gudang saja.
“IMB-nya untuk gudang, kami sudah sampaikan agar Sata Tech mengajukan alih fungsi tidak hanya untuk gudang,” katanya.
Masih di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Dra. Sri Nurma Arifa mengungkapkan adanya kelemahan dalam sistem pemantauan lingkungan di bawah Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara, Kepala Desa Sukowati, Amirohadi mengungkapkan ketidakpahaman terhadap detail operasional PT. Sata Tech, namun ia mengapresiasi kehadiran investor yang dapat membantu ekonomi desanya.
“Saya sangat berterima kasih kalau ada investor masuk ke desa kami untuk meningkatkan ekonomi bagi warga,” ucapnya.
Sekedar infirmasi, rapat gabungan bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. DPRD Bojonegoro dapat terus mengawal proses perizinan serta kelengkapan dokumen lingkungan PT. Sata Tech Indonesia. (Red/Dik).