Lahat – MMCnews.id_ 13 Juli 2023.
Adanya prilaku Yang tidak Patut di contoh oleh sang Sopir disaat pengangkut bahan bakar minyak (bbm) saat melintas dijalan Lintas tepat nya jalan lintas daerah kecamatan Merapi Kabupaten Barat propinsi Sumatrta Selatan hingga membuat para pengendara penguna jalan lain banyak yang nyaris mengalami kecelakaanb akibat ulah sang sopir memacu dengan kecepatan tinggi di luar SOP yang sudah ditentukan
Pristiwa ini terjadi saat sebuah mobil dibelakang nya menggunakan mobil jenis minibus yang di kemudikan oleh inisian (NI 35 Tahun) akan mendahului dengan kecepatan 80 KM malah Sopir Tangki Pengangkut BBM menambah kecepatan nya lebih tinggi hampir 100 KM secara Ugal ugalan dan sempat mengunakan jalur Kanan jalan
Dari Aturan yang telah diterapkan oleh PT Genduran Adikarya salah satu Perusahaan yang memiliki kendaraaan Tangki pengangkut BBM ada saat melaju di jalan dalam kota kecepatan 40 KM dan untuk di jalan Lintas dengan Kecepatan 60 KM. namun aturan tersebut seolah tidak di indahkan dan tidak menjadi pedoman bagi kedua Sopir tersebut dijalan
Lebih Jelas Kendaraan yang dikendarai Sang Sopir Tangki pengangkut BBM dengan kecepatan tinggi secara ugal ugalan saat melaju dijalan lintas yakni no pol BG 8980 UI dan BG 8733 UJ ,
Dihimbau kepada Pimpinan perusahaan PT.Gendura Adikarya dapat memberikan Sangsi yangbyegas keoada kedua Sopir tersebut ujar NI dikarenakan Jalan ada Fasilitas Umum bukan Milik Pribadi .(M.Umar)