BOJONEGORO | MMC – Aksi pengisian BBM subsidi dengan jumlah kuota besar kembali terjadi di Wilayah Bojonegoro Jawa Timur, pasalnya Solar yang di ambil dari SPBU di Dusun Pandaian Desa Galagahwangi kecamatan Sugihwaras, menggunakan puluhan Jerigen plastik, yang dimuat menggunakan mobil Picup.
Aksi yang berlangsung pada siang hari tersebut tergolong nekat, lantaran banyak kendaraan yang antri untuk mengisi bbm di SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Balen – Sugihwras Kabupaten Bojonegoro. 19/3.
Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi SPBU membenarkan aksi nekat yang hampir setiap hari itu.
“Para penganggsu itu sudah lama hampir setiap hari nganggsu solar dalam jumlah yang besar, dengan menggunakan puluhan Jerigen dan diangkut menggunakan mobil picup”, katanya.
Terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Sesuai Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Tidak hanya pembeli, pihak SPBU yang terbukti melayani pengisian jerigen tanpa rekomendasi resmi juga bisa dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.Selain ancaman pidana, Pertamina juga berwenang memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.
Praktik seperti ini bukan lagi sekedar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana dan merugikan negara. Aparat penegak hukum dan Pertamina wajib turun tangan serius, karena kejahatan subsidi bukan hanya persoalan ekonomi, tapi pengkhianatan terhadap hak Rakyat Kecil.
Hingga berita ini tayang Pihak SPBU belum bisa di konfirmasi media ini.














