Reporter: Teguh MMC
BOJONEGORO | MMCNEWS – Dugaan korupsi di BUMDESMA Kecamatan Dander senilai Rp1,3 miliar oleh oknum UPK hingga saat ini belum juga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, terduga pelaku telah memberikan keterangan yang jelas terkait penggunaan dana tersebut.
Salah satu kepala desa di Kecamatan Dander yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bukti-bukti sudah cukup kuat. “Sebenarnya bukti sudah cukup, Mas. Kedua pelaku juga sudah memberikan keterangan dan mengakui bahwa uang itu dipakai sendiri. Satu pelaku menggunakan sekitar Rp1,3 miliar, sementara satu pelaku lainnya menggunakan Rp54 juta. Untuk pelaporan, kami semua sudah menunjuk Pak Agus selaku pengawas BUMDESMA,” ujarnya.
Saat ditemui di kediamannya pada Kamis (06/03/2025), Agus, selaku pengawas BUMDESMA Dander, membenarkan bahwa sejak Januari lalu telah dilakukan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSUS). Dalam forum tersebut, ia mendapat mandat untuk melaporkan kasus ini ke APH. “Seluruh kepala desa telah sepakat bahwa terduga pelaku akan dilaporkan ke APH dalam batas waktu 14 hari. Namun, ketika batas waktu tersebut habis dan saya hendak melaporkan, saya meminta petunjuk kepada Pak Jupri selaku dewan penasehat. Kata beliau, tahan dulu,” ungkap Agus.
Sementara itu, Kepala Desa Dander, Juprianto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (06/03/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Minggu depan kita akan laporkan ke APH, karena sudah jelas ada kerugian negara,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan, menegaskan bahwa keputusan dalam MADSUS merupakan keputusan tertinggi dalam organisasi BUMDESMA dan harus dilaksanakan. “Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilaksanakan. Apabila kami, LSM PIPRB, diminta mengawal dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke APH, kami siap,” ujar Mbah Manan, sapaan akrabnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai dugaan penyimpangan dana serta lambannya proses pelaporan ke APH. (Guh/Red)