Surat Peringatan Dilayangkan, Berikut Keluh Kesah Pemilik Toko di Bojonegoro

  • Bagikan

Bojonegoro||MMCnews – Surat peringatan kedua dari Satpol PP  selaku penegak Perda Kabupaten Bojonegoro untuk toko modern kemarin dilayangkan sekitar 6  tempat diseputaran kota Bojonegoro.

Surat peringatan ini membuat para pemilik toko modern angkat bicara. G (inisial) pemilik toko saat dihubungi media ini  mengatakan, sekaligus mempertanyakan yang tidak berijin. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya siapa yang tidak berijin. Kita sudah mengurus semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah daerah mulai A sampai Z kita lakukan. Dan apa yang menjadi tanggung jawab kami juga kami selesaikan,” jelasnya. Rabu (12/02/2025).

Nyatanya lanjutnya, sampai sekarang surat ijin belum keluar, terus yang salah siapa?. “Mbok jangan disalahkan kita, sebenarnya kita ini korban dari kebijakan. Masak mau investasi dipersulit, kewajiban sudah kita penuhi seharusnya hak kita juga dilindungi,” keluhnya.

Menurut pengusaha muda itu, kalau sampai toko modern ini ditutup akan ada beberapa kerugian
1. Pihak pengusaha tidak mau berinvestasi lagi.
2. Akan berhentinya pekerja yang kami rekrut disekitar toko kami
3. Produk UMKM lokal yang ada ditoko kami sekitar 30% akan berhenti.

Terpisah Sekertaris Satpol PP Beni Subaktiono secara rinci menjelaskan, enam gerai toko modern yang ada di Kota Bojonegoro. “Untuk Indomaret berada di jalan Rajekwesi, Panglima Polim, Panglima Sudirman, dan WR Supratman. Sedangkan Alfamart di Jalan Pemuda timur, Desa Ngampel, dan Desa Semanding,” jelasnya.

Sementara Ahmad Faisol, sekertaris PM-PTSP saat dikonfirmasi tentang sampai dimana perijinan enam toko modern tersebut, bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci toko yang di maksud. Karena lanjut Faisol ijin berusaha diberikan melalui OSS.

Dari enam toko yang diberikan peringatan oleh satpol pp kabupaten Bojonegoro perizinannya sampai mana. Yang jelas kami juga tidak bisa memberikan penjelasan yang dimaksud karena kami sendiri tidak tahu identitas pelaku usahanya sesuai yang terdaftar di OSS,” terangnya, Rabu (12/02/2025) melalui jejaring aplikasi WhatsApp nya.

Kan perizinan berusaha hanya dapat diberikan melalui pendaftaran pada OSS (Online Single Submission). Kalau hanya alamatnya saja kita tidak bisa menjawab sampai mana perijinan itu. Seharusnya pemilik usaha atau badan yang diberi teguran,” pungkas dia menambahkan. (Tim/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *