BANYUWANGI, MMC.co.id – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak mencuat di Banyuwangi dan langsung mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Nusa. Tim advokat organisasi tersebut turun langsung ke Mapolresta Banyuwangi untuk mengawal proses hukum, Senin (6/4/2026).
Di lokasi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Anton Sujatmiko, S.H., M.H., Hari Riyanto, S.H., dan Ainul Yaqin, S.H., tampak aktif mendampingi Mukhamnad Khotibul Umam bin Jumawan dalam perkara tersebut. Pendampingan dilakukan sejak tahap awal guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.
Anton Sujatmiko menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai kasus pidana biasa. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar perkara pidana umum. Ini menyangkut masa depan anak sebagai generasi bangsa. Kami akan mengawal ketat proses hukumnya agar tidak ada upaya pelemahan atau pengaburan fakta,” tegas Anton saat ditemui di Mapolresta Banyuwangi.
Ia juga menekankan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Transparansi dalam setiap tahapan proses hukum, lanjutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami mengingatkan agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil,” imbuhnya.
Sorotan publik kini tertuju pada langkah kepolisian dalam mengungkap kronologi kejadian secara jelas serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kasus yang melibatkan anak memang kerap memicu perhatian luas dan tuntutan keadilan dari masyarakat.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat.
LBH Pagar Nusa memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Sementara itu, hingga Selasa (7/4/2026), pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti serta keterangan dari para pihak terkait.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, seiring harapan masyarakat agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
(sin)














