Tangkap Penadah Barang Curian, Polres Lumajang Amankan BB 10 Sepeda Motor

  • Bagikan

Lumajang|mmc.co.id

Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua penadah sepeda motor dan sepeda motor roda tiga merk Kaisar.

Dua penadah ditangkap Polisi diantaranya AS (43) warga desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan korban, yang menjadi korban pencurian sepeda motor, pada Senin 19 Februari 2024.

Kendaraan Barang Bukti, Penadah Barang Curian

“Korban sempat memakirkan sepeda motor hari Sabtu sampai Minggu diteras bengkel sebelah barat rumahnya di desa Jatigono. Namun sekitar pukul 04.00 WIB sepeda motor sudah tidak ada,” terang AKBP Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka merupakan penadah hasil curian pada Selasa 27 Februari 2024.

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *