Tender Pakan Ikan Diselimuti Kejanggalan: Pejabat Menghilang, Rekanan Bungkam — Ada Apa di Dinas Perikanan Lumajang?

  • Bagikan

Lumajang | MMC.co.id

Proyek pengadaan pakan ikan Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang kini memantik tanda tanya serius. Bukan semata soal angka, tetapi pola sikap pejabat publik dan rekanan pemenang tender yang justru memicu kecurigaan publik.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Lumajang Tahun 2025, paket pengadaan tersebut mencatat nilai:

Pagu Anggaran: Rp109.995.000,00

HPS: Rp102.090.000,00

Harga Penawaran/Terkoreksi: Rp101.325.000,00

Hasil Negosiasi (Pemenang): Rp101.325.000,00

Pemenang tender tercatat atas nama CV MAHA MUSTIKA, beralamat di Jalan Bengawan Solo Gg Klapan XIV, Jogoyudan, Lumajang.

Namun, ketika publik melalui media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial, tembok sunyi justru berdiri rapat.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Lumajang melalui WhatsApp tak berbuah jawaban. Pesan terkirim, klarifikasi tak kunjung datang.

Situasi semakin janggal saat awak media mendatangi kantor Dinas Perikanan.

Petugas resepsionis menyampaikan:

“Masih rapat sama stafnya, sebentar lagi selesai.”

Namun, belum lama menunggu, pegawai lain memberikan pernyataan berbeda.

“Bu Kadis sudah keluar, ada yang menjemput.”

Kontradiksi ini bukan sekadar miskomunikasi biasa. Terlebih, kendaraan dinas Kepala Dinas terpantau masih terparkir rapi di halaman kantor.

Pertanyaannya sederhana:

Jika masih rapat, mengapa disebut sudah pergi? Jika sudah pergi, mengapa mobil dinas tetap di tempat?

Fenomena ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari pertemuan dengan media.

Kejanggalan tak berhenti di internal dinas. Saat awak media mencoba menghubungi pihak CV MAHA MUSTIKA, Upaya komunikasi via pesen singkat tidak di respon.

Langkah defensif tersebut menjadi ironi dalam proyek yang dibiayai uang negara.

Dalam prinsip tata kelola pengadaan, rekanan pemerintah bukan entitas privat biasa. Mereka terikat pada tanggung jawab moral dan hukum terhadap publik.

Romli, Sekjen LP-KPK Kabupaten Lumajang, melontarkan kritik keras atas situasi tersebut.

“Ketika pejabat publik sulit ditemui dan rekanan memilih memblokir media, publik patut curiga. Ini pola klasik yang berulang dalam banyak kasus pengadaan bermasalah.”

Ia menilai sikap tersebut sebagai alarm serius bagi pengawasan anggaran.

“Jika semuanya bersih, kenapa alergi terhadap konfirmasi? Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban.”

“Jangan sampai proyek yang seharusnya menopang sektor perikanan justru berubah menjadi ruang nyaman bagi praktik yang merugikan keuangan negara,” tegas Romli.

Sikap tertutup pejabat publik dalam pengelolaan anggaran berpotensi berbenturan dengan aturan hukum:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Badan publik wajib menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran.

Pasal 52: Pejabat yang dengan sengaja menghambat akses informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menegaskan prinsip pengadaan:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Bebas dari konflik kepentingan

Ketertutupan dan resistensi terhadap klarifikasi publik bertentangan dengan semangat regulasi tersebut.

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *