Boven Digoel, Mmcnews – Tidak ada retribusi yang diterima oleh daerah dari aktifitas jasa angkutan barang helikopter yang berada di pusat kota Kabupaten Boven Digoel. Padahal aktifitas yang diduga ilegal tersebut sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2020.
Hal itu dikatakan oleh Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Boven Digoel Basri M, kepada awak media ketika usai melakukan rapat paripurna yang kedua di ruang sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel, Jumat (28/07/2023).
Basri juga meminta kepada pihak pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat aturan tentang pemungutan retribusi pada aktifitas jasa angkutan barang helikopter tersebut.
“Kami mendorong pemda untuk mempercepat mengurus hal itu,” tegasnya.
Saat ditanyai tentang pihak manakah yang diuntungkan dan mendapatkan retribusi dari aktifitas jasa angkutan barang helikopter yang diduga ilegal tersebut ia hanya menjawab tidak mengetahui secara pasti kemana pihak pengelola helikopter menyetor dan memberikan retribusi. Namun terdengar hal itu diberikan kepada pihak aparat tertinggi yang berada di provinsi.
Ia pun berharap pemerintah daerah setempat dapat segera membuat aturan jelas agar bisa mendapatkan retribusi dari aktivitas tersebut.
“Pemda harus segera berkoordinasi dengan pihak kementerian hukum untuk segera mengurus terkait aktifitas helikopter dan cara memungut retribusinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, adapun jasa angkutan barang yang ditawarkan oleh pengelola helikopter adalah menuju wilayah pertambangan emas rakyat yang berada di wilayah Pegunungan Bintang. Dimana setiap kilogram barang yang diangkut dikenakan tarif sekitar Rp. 100.000-110.000. Dengan daya angkut helikopter sekitar 500-700 kilogram. (Linthon)