BOJONEGORO | MMCNEWS – Sampah merupakan masalah yang sangat serius dan juga menjadi masalah social, ekonomi dan budaya. Dan hampir di semua kota di Indonesia mengalami kendala dalam mengolah sampah. Hal ini terjadi karena pengolahan TPA (tempat pembuangan akhir) di sebuah kota lahannya masih kurang sehingga masyarakat banyak membuang sampah di sungai.
Keadaan ini diperparah oleh segelintir oknum petugas TPA yang memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan sendiri. Salah satu diantaranya adalah penampungan sementara sampah TPA yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga petugasnya melakukan pungli (pungutan liar).
Menurut salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan kepada awak media kalau ingin membuang sampah di TPA harus bayar dulu ke petugas, “ada orang yang buang sampah kadang balik karena harus bayar dan kejadian seperti itu sering terjadi, “ucap warga, Rabu (08/01/ 2025).
Pungli (pungutan liar) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Saat awak media mengkonfirmasi ke kepala dinas lingkungan hidup Dandi Suprayitno AP. MSI, terkait dugaan pungutan liar di TPA Banjarsari mengatakan kalau dirinya tidak tahu tentang hal ini. “Saya tdk tau mas, aduan dari mana, setau saya tpa itu utk buang sampah, yg kami angkut dari tps sekab bjn, jadi yg keluar masuk tdk hanya kendaraan DLH mungkin, monggo panjenengan klarifikasi langsung dgn yg mengadu, bgm dan kapan bisa terjadi,” ungkapnya. (Guh/red)













