4. Tidak ada papan nama resmi : Bangunan megah yang digunakan tidak memiliki papan nama resmi yang menunjukkan bahwa tempat tersebut merupakan Poktan Harapan Kita. Hal ini memunculkan dugaan adanya usaha untuk mengelabui masyarakat.
5. Status tanah : Tanah tempat berdirinya Poktan hingga saat ini masih berstatus milik mertua Hariyanto, yang dapat menimbulkan masalah terkait kepemilikan aset di masa depan.
Sementara Kepala Desa Pasrujambe, Sugianto saat ditemui di ruang kerjanya, kepada media mmc mengatakan, bahwa Poktan Harapan Kita memang ada, tetapi pemerintah desa tidak pernah dilibatkan terkait adanya bantuan-bantuan dari manapun, bahkan ia mengatakan tidak pernah tandatangan di berkas apapun yang berhubungan dengan bantuan, Senin (09/09/2024).
Sugianto memaparkan bahwa dulu awalnya ketua poktan harapan kita adalah Sutrisno, kemudian ketua poktan almarhum, PPL (Zaenul) bersama Hariyanto datang ke Balai desa untuk meminta tanda tangan saya mau ada Pergantian ketua baru karena ketua lamanya almarhum, sehubungan dengan adanya bantuan-bantuan,” saya tidak tahu, artinya tidak tidak ada pemberitahuan kepada pemerinta desa, apalagi ke saya,” tegas Sugianto.
Fathul Qorib, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Para Legal Republik Indonesia (PERPARI) kepada media ini mengatakan, Poktan Harapan Kita diduga melanggar beberapa regulasi, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengatur hak dan kewajiban kelompok tani dalam mengelola aset dan sumber daya.
– Peraturan Menteri Pertanian No. 16 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Tani.
– Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perizinan Berusaha di Bidang Pertanian.
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, yang mewajibkan aset yang berasal dari bantuan pemerintah untuk dikelola sesuai ketentuan.
“dugaan pelanggaran hukum ini harus di tindak lanjuti, agar tidak ada yang menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan demi kepentingan pribadi atau golongan,” tegas Qorib.
Dugaan pelanggaran penggunaan aset dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau penggelapan, yang berpotensi berujung pada tindakan administratif atau hukum. Oleh karena itu, penting bagi Poktan untuk mengikuti aturan yang berlaku dan melaporkan penggunaan aset secara transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kasus ini kepada instansi berwenang.
bersambung
(tim)













