Uang Tebusan Rp3 Juta: Polsek Pajarakan Selidiki Dugaan Penebusan Motor Hilang, Korban Mangkir dari Panggilan

  • Bagikan

Probolinggo | mmc.co.id

Polsek Pajarakan menindaklanjuti informasi simpang siur terkait dugaan penebusan sepeda motor yang hilang milik warga Dusun Kramat RT 10, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

 

Korban berinisial MK diketahui kehilangan sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor polisi N 3569 BU pada 4 April 2025, saat diparkir di area Masjid Baiturrahman, Desa Karanggeger. Belakangan muncul informasi bahwa sepeda motor tersebut telah ditemukan dan ditebus oleh korban dengan uang sebesar Rp3 juta, namun tidak dilaporkan kepada pihak desa maupun kepolisian.

 

Atas dasar informasi tersebut, Polsek Pajarakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada MK untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada Jumat, 11 April 2025 pukul 13.00 WIB. Namun, sangat disayangkan, MK tidak menghadiri panggilan tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan.

 

Kapolsek Pajarakan melalui Kanit Reskrim, Aiptu Andik Kurniawan, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran korban. “Kami sudah mengundang korban untuk klarifikasi, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir. Ini menyulitkan kami untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang simpang siur tersebut,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Kanit Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan undangan kepada korban. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini. Kami harap korban bisa kooperatif agar kasus ini bisa terang benderang,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, juga menyayangkan ketidakhadiran warganya. “Saya mendapat informasi langsung dari orang tua korban bahwa sepeda motor sudah ditemukan dan ditebus sebesar Rp3 juta. Sangat disayangkan jika korban tidak memenuhi undangan dari kepolisian, karena hal ini bisa dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum,” ujarnya.

 

Bawon berharap kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Jika korban tidak bisa memberikan keterangan, bagaimana mungkin polisi bisa mengungkap siapa pelakunya?” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Pajarakan untuk selalu melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian. “Kami minta kerja sama masyarakat. Jika terjadi tindak kejahatan, segera laporkan agar kami bisa mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.

(roni)

Editor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *