Warga Desa Seketi Tersenyum Bahagia, Sebanyak 560 Sertifikat Tanah Dari Progam PTSL 2024 Dibagikan

  • Bagikan

MMCNEWS.ID | Kabar bahagia, khususnya warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tahun 2025 ini telah menerima sertifikat tanah yang dibagikan ke warga dari (BPN) Badan Pertanahan Nasional. Melalui pemerintah desa setempat, Rabu (15/1/2025) pagi.

Pembagian sertifikat yang di laksanakan di Pendopo Kantor Desa ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.

Hadir dalam pembagian sertifikat tersebut, Kepala Desa Seketi berserta perangkatnya, Ketua BPD, Tim petugas dari Kantor (BPN) Kabupaten Jombang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Seketi Serta Ratusan penerima sertifikat.

Sebanyak dari 560 sertifikat yang dibagikan, 560 di antaranya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Seketi, Aris Firmansyah, dalam sambutannya mengatakan, bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa karena dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. “Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Seketi sekarang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat, saya juga menghimbau kepada seluruh warga setelah menerima sertifikat tolong untuk di cek kembali nama kepemilikannya barang kali ada yang salah nama”, kata Aris Firmansyah.

Ia menambahkan, program PTSL ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat.” Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah di desa, diharapkan ke depannya tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi di Desa Seketi,” imbuhnya.

Aris Firmansyah, berharap agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah ini dapat menjaga dan merawatnya dengan baik. Jangan sampai hilang atau rusak.

Di tempat yang sama salah satu penerima sertifikat, Bu Mimah (53), warga Dusun Seketi, mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program PTSL ini. “Saya sangat senang dan bersyukur bisa menerima sertifikat tanah ini,” kata bu Mimah.

Ia menambahkan, sebelumnya ia tidak memiliki sertifikat tanah atas tanah yang ia miliki, baru pertama kali ini saya memiliki sertifikat. Dan hal ini membuatnya khawatir jika sewaktu-waktu terjadi sengketa tanah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Tri Susilowati (50), warga Dusun Seketi. Ia mengatakan bahwa program PTSL ini sangat membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri. “Saya sangat terbantu dengan program ini karena saya tidak punya biaya untuk mengurus sertifikat tanah sendiri,” kata Tri Susilowati usai menerima sertifikat.

Ia menjelaskan, dengan adanya sertifikat tanah ini, ia merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki tanah. “Sekarang saya tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu ada yang ingin mengklaim tanah saya,” ucapnya dengan bahagia.

Tri Susilowati juga berharap agar program PTSL ini dapat terus dilanjutkan sehingga semua masyarakat di Desa Seketi dapat memiliki sertifikat tanah atas tanah yang mereka miliki”, imbuhnya.

Reporter: Jum

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *