Lumajang | MMC.co.id
Penangkapan sejumlah orang oleh Satreskoba Polres Lumajang di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang membuka fakta baru terkait proyek rehabilitasi gedung tersebut.
Belakangan diketahui, aula yang menjadi lokasi penangkapan itu sebelumnya mendapat kucuran anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp298.218.017 untuk pekerjaan rehabilitasi.
Pelaksana proyek tersebut disebut merupakan CV Kamandanu. Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi AP, M.Si.
“Ya, kondisinya memang rusak. Saya tidak mau tahu, intinya harus diperbaiki. Saya tekankan kepada pelaksana,” ujar Patria saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).
Namun, pasca penangkapan yang sempat menghebohkan publik itu, tidak lagi terlihat aktivitas pekerja di lokasi. Pantauan media, hanya tampak tumpukan eternit plafon, sementara pintu aula tertutup rapat. Kondisi bagian dalam gedung pun disebut belum layak digunakan.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, satu orang yang diduga merupakan suruhan pihak CV dinyatakan positif narkoba dan kini diamankan bersama barang bukti. Sedangkan dua pekerja lain yang berada di lingkungan Dindik Lumajang dinyatakan negatif.
Sorotan publik juga mengarah pada kondisi aula yang kembali rusak, padahal proyek rehabilitasi itu baru dinyatakan rampung pada 2025 lalu. Kerusakan yang muncul dalam waktu singkat memunculkan pertanyaan soal kualitas pekerjaan.
Secara terpisah, H. Sugianto selaku pemilik CV Kamandanu mengaku terkejut atas peristiwa penangkapan tersebut. Namun terkait kerusakan bangunan, ia membantah jika pekerjaan bermasalah dan menyebut kerusakan terjadi akibat sering diinjak, meski kondisi di lapangan menunjukkan fakta berbeda.
(tim)














