Bekuk Pengedar Sabu, Polres Lumajang Sita 3,07 gram Barang Bukti

  • Bagikan

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

AKP Aris menegaskan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam memerangi peredaran narkoba.

“Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

 

(sin|hmspolreslmj)

Editor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *