Bekuk Pengedar Sabu, Polres Lumajang Sita 3,07 gram Barang Bukti

  • Bagikan

Lumajang|mmc.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pronojiwo. Dalam penangkapan ini, seorang terduga pelaku berinisial MR (40) diamankan beserta barang bukti berupa 3,07 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Aris pada Rabu (30/10/2024).

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/10/2024) di sebuah warung biliar di Desa Pronojiwo. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, alat hisap, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah AKP Aris.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

AKP Aris menegaskan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam memerangi peredaran narkoba.

“Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

 

(sin|hmspolreslmj)

Editor: Biro
  • Bagikan