30 Peserta PTSL Ranulogong Dijanjikan Terima Sertifikat di Sidoarjo, Hari H Tak Ada Realisasi

  • Bagikan

Lumajang | MMC.co.id

Harapan 30 warga Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, untuk segera menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus kembali dipertanyakan.

Sebelumnya, para peserta PTSL tersebut mendapat informasi bahwa mereka akan menerima sertifikat tanah secara langsung di Sidoarjo pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan agenda yang disebut-sebut akan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Informasi tersebut, berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, disampaikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ranulogong bersama panitia atau kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL kepada sejumlah peserta.

Kabar tersebut sempat disambut antusias. Warga yang namanya masuk dalam daftar 30 peserta merasa lega karena adanya kepastian mengenai proses penerbitan sertifikat atas bidang tanah mereka.

Bagi warga, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Namun, harapan tersebut berubah menjadi tanda tanya setelah tanggal yang diinformasikan tiba.

Pada 10 Agustus 2026, tidak ada realisasi sebagaimana informasi sebelumnya. Para peserta yang disebut akan dibawa ke Sidoarjo untuk menerima sertifikat ternyata tidak mendapatkan kepastian sesuai kabar yang telah disampaikan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah warga: apakah informasi mengenai penyerahan sertifikat di Sidoarjo memang benar adanya, tetapi pelaksanaannya mengalami penundaan, atau informasi tersebut sejak awal tidak valid?

Untuk memperoleh informasi pembanding, awak media juga menghimpun keterangan dari sejumlah desa lain di Kecamatan Randuagung yang pada 2026 turut melaksanakan program PTSL.

Dari informasi yang diperoleh, beberapa desa tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya informasi mengenai agenda penyerahan sertifikat PTSL di Sidoarjo yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN pada tanggal tersebut.

Perbedaan informasi itu semakin membuat persoalan sertifikat 30 peserta PTSL Desa Ranulogong menjadi perhatian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Ranulogong maupun panitia/Pokmas PTSL mengenai informasi penerimaan sertifikat 30 perserta termasuk kepastian apakah penyerahan sertifikat ditunda atau terdapat perubahan agenda dari pihak terkait.

Upaya konfirmasi kepada Ketua Pokmas PTSL Desa Ranulogong melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

MMC.co.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Ranulogong, panitia/Pokmas PTSL maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks, melainkan menyoroti adanya ketidakjelasan informasi dan belum adanya klarifikasi resmi mengenai kepastian penyerahan sertifikat bagi 30 peserta PTSL tersebut.

Warga kini hanya berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan