Lumajang | MMC.co.id
Warga Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, dikejutkan dengan adanya penangkapan yang diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, penangkapan tersebut diduga berlangsung di sekitar Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Rojopolo. Dalam peristiwa tersebut, disebut-sebut terdapat tiga orang yang diamankan aparat.
Namun, identitas maupun jumlah pasti orang yang diamankan masih belum dapat dipastikan secara independen. Sejumlah warga memberikan keterangan yang berbeda mengenai inisial para terduga.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut dua inisial, yakni P dan F, sementara satu orang lainnya masih simpang siur. Warga lainnya menyampaikan informasi berbeda, yakni P dan ER, dengan satu orang lainnya belum diketahui identitasnya.
Dari berbagai informasi warga tersebut, tiga inisial yang muncul adalah P, F, dan ER. Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Warga Soroti Fungsi Kantor KDMP
Peristiwa tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah kantor yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat desa justru disebut menjadi lokasi terjadinya dugaan tindak pidana narkotika.
“Ini perbuatan tidak benar dan memalukan. Kantor KDMP yang seharusnya menjadi kantor untuk mengelola kegiatan desa demi kemakmuran rakyat, malah menjadi tempat untuk melanggar hukum. Ini pertanyaan, apakah kepala desa mengetahui hal ini atau sengaja diam?” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat warga dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa Kantor KDMP Desa Rojopolo benar-benar digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Kepala Desa Belum Berikan Tanggapan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Rojopolo terkait dugaan penangkapan tersebut, termasuk mengenai keberadaan dan penggunaan Kantor KDMP.
Konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Kepala Desa Rojopolo.
Redaksi MMC.co.id tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Rojopolo maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang beredar.
Selanjutnya, kepastian mengenai kronologi penangkapan, jumlah orang yang diamankan, barang bukti, serta status hukum para terduga sepenuhnya menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Catatan redaksi: Penyebutan inisial dalam berita ini semata-mata berdasarkan informasi awal dari masyarakat. Para pihak yang disebut belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)














