Bukan Sekadar Seragam! LPKNI Soroti Dugaan Pengondisian dan Transparansi BOS di SMA/SMK Negeri Lumajang

  • Bagikan

Lumajang | MMC.co.id

Dugaan praktik jual beli bahan seragam di sejumlah SMA/SMK Negeri di Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) PC Kabupaten Lumajang menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi sekolah apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur kewajiban, tekanan kepada siswa atau orang tua, maupun keuntungan bagi pihak tertentu.

Sorotan LPKNI bahkan meluas pada dugaan minimnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA/SMK Negeri di Lumajang dalam rentang 2023 hingga 2025.

Komisioner LPKNI sekaligus Ketua IKADIN Kabupaten Lumajang, Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med, mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan bahan seragam yang disebut masih berlangsung pada setiap tahun ajaran baru.

“Praktik jual beli bahan seragam sekolah yang terjadi di sejumlah SMA/SMK Negeri di Lumajang itu sudah tegas dilarang, tetapi masih dilakukan dengan berbagai alasan klasik,” ujar Hisbullah kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila pengadaan atau penjualan bahan seragam tidak lagi bersifat pilihan bebas, melainkan dikondisikan sehingga siswa atau orang tua merasa wajib membeli melalui mekanisme tertentu.

LPKNI juga mengaku memperoleh informasi dari sejumlah wakil kepala sekolah bidang humas yang menyebut bahan seragam tersebut didroping dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember-Lumajang.

Namun, informasi tersebut menurut LPKNI masih perlu diuji dan dikonfirmasi secara resmi kepada pihak Cabang Dinas Pendidikan maupun sekolah-sekolah yang disebut dalam pengaduan.

Hisbullah merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 12, komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Komite juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Regulasi tersebut membedakan antara pungutan dengan bantuan atau sumbangan. Penggalangan dana oleh komite diperbolehkan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, serta harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Artinya, jangan sampai aturan tersebut hanya dijadikan formalitas. Kalau memang ada transaksi bahan seragam di sekolah, harus jelas siapa yang menjual, siapa yang menerima uang, mekanismenya seperti apa, dan apakah siswa memiliki pilihan bebas untuk membeli di tempat lain,” tegas Hisbullah.

Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur jenis dan penggunaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut mengatur jenis seragam, termasuk seragam nasional, Pramuka, dan pakaian adat.

Tidak berhenti pada persoalan seragam, LPKNI juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana BOS di sejumlah SMA/SMK Negeri di Lumajang.

“Dugaan kami, Dana BOS tersebut hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara BOS,” kata Hisbullah.

Atas dugaan tersebut, LPKNI menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Untuk tahun 2026, pengelolaan Dana BOS berada di bawah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi tersebut berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Dalam juknis 2026, antara lain diatur bahwa penganggaran komponen buku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah minimal 10 persen dari total pagu alokasi. Sementara komponen honor maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menegaskan bahwa pengelolaan BOSP harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, menurut LPKNI, publik berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan yang bersumber dari negara tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

LPKNI meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan masyarakat apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana pendidikan maupun pungutan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Hisbullah menyebut, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan untuk memperoleh keuntungan, aparat penegak hukum dapat menguji penerapan ketentuan pidana yang relevan.

Salah satunya adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar. Ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Namun, penerapan pasal pidana tersebut tetap membutuhkan pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, dugaan pungutan atau jual beli tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.

 

LPKNI berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik tahunan setiap memasuki tahun ajaran baru.

Jika benar terdapat praktik penjualan bahan seragam yang dikondisikan, publik tentu berhak mengetahui siapa pihak yang memasok, bagaimana mekanisme penentuannya, berapa harga pembelian, ke mana uang pembayaran mengalir, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan.

Demikian pula terhadap Dana BOS, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

LPKNI meminta APH dan instansi pendidikan terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif apabila laporan dan bukti pendukung telah disampaikan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember-Lumajang terkait tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut penting dilakukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

LPKNI menegaskan akan mendorong persoalan tersebut ke jalur hukum apabila menemukan bukti yang dinilai cukup.

“Harapan kami, pemberantasan pungli dan penyalahgunaan dana pendidikan dilakukan tanpa kompromi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuka dan dijelaskan secara transparan kepada publik. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum,” pungkas Hisbullah.

(*)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan