BOJONEGORO // Galian C Diduga ilegal berkedok modus mencetak lahan baru, galian C di wilayah kecamatan Sugihwaras masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan, seperti halnya di Dusun Kaligempol Desa Siwalan aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian membuat resah penguna ruas jalan.
Walau diduga kuat belum mengantongi ijin, aktivitas galian C tanah urug masih terus beraktifitas dan bebas beroperasi seperti tidak ada tindakan dari pihak terkait di wilayah Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Hasil pantauan media, Jumat (21/08/2026), galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.
Warga sekitar khawatir, akibat galian C itu berdampak negatif. Pasalnya, galian C itu sangat menggangu aktivitas warga juga penguna jalan, sedangkan galian C Di Dusun Kaligempol Desa Siwalan apa lagi tanpa adanya pemberitahuan lingkungan maupun pihak Desa, kuat dugaan tanpa mengantongi ijin resmi galian C, sedangkan tanah uruk tersebut di duga kuat di jual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke wilayah Desa sekitar juga warga di luar desa yang membutuhkan.
Aktivitas galian C yang ada di wilayah Sugihwaras Dusun Kaligrlempol Desa Siwalan diduga adanya kong kalikong dengan pihak terkait, di lihat dari segi bebasnya galian C yang beroperasi hingga saat ini.
Disisilain Warga sekitar yang tidak mau di mediakan namamya demi kenyamanan privasinya menyebutkan, bawah galian C tersebut belum diketahui secara pasti pemiliknya hingga saat ini masih berjalan rame sejak kemarin,” Cetusnya.
Sementara Joko Widodo Kapala Desa Siwalan saat di hubungi Awak Media melalui via Telephon pada Jumat (21/08/2026). untuk di konfirmasi terkait adanya soal galian C yang ada di Desanya, Belum ada jawaban.














