BOJONEGORO – Proses perizinan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga tersendat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Padahal, seluruh dokumen teknis, termasuk Rekomendasi Teknis (Rekomtek), Informasi Tata Ruang (ITR), hingga aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD), telah dinyatakan tuntas oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berwenang.
Kondisi tersebut memunculkan penilaian dari sejumlah pelaku usaha bahwa DPMPTSP diduga telah melampaui kewenangannya dengan menahan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi perizinan yang diamanatkan pemerintah pusat melalui penyederhanaan birokrasi untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur digital nasional.
Padahal, pembangunan menara telekomunikasi menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung target pemerataan akses internet berkecepatan tinggi, program Zero Blank Spot, pengembangan Smart City, hingga penataan menara bersama yang lebih efisien sebagai bagian dari transformasi menuju Indonesia Emas.
Pelaku Usaha: Investasi Seolah Disandera
Kondisi tersebut memicu kekecewaan para pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis.
“Kami sangat jengah dengan pola pelayanan yang kaku ini. Semua syarat dari dinas teknis, mulai tata ruang, struktur menara hingga persoalan LSD di lapangan sudah dinyatakan klir. Retribusi pun kami siap bayar hari ini juga, tetapi berkas justru tertahan berbulan-bulan di PTSP tanpa kejelasan,” ujar seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penundaan tersebut memberikan preseden buruk bagi iklim investasi di daerah.
“Ini program negara untuk pemerataan layanan digital. Kalau OPD teknis yang memiliki kompetensi sudah menyatakan memenuhi syarat, dasar hukum apa lagi yang digunakan PTSP untuk menahan izin? Kesan yang muncul, investasi kami seperti disandera oleh birokrasi yang tidak memberikan kepastian,” tegasnya.
Diduga Menilai Ulang Kewenangan Dinas Teknis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pengembang telah mengantongi Informasi Tata Ruang (ITR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW.
Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya juga telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) struktur bangunan beserta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Bahkan, persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) disebut telah dinyatakan selesai melalui mekanisme yang berlaku oleh OPD teknis terkait.
Pelaku usaha menilai dokumen-dokumen tersebut merupakan produk hukum administrasi yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan sektoral. Karena itu, mereka mempertanyakan apabila pada tahapan akhir DPMPTSP kembali melakukan penilaian terhadap substansi teknis yang telah diputuskan OPD terkait.
Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang menempatkan PTSP sebagai penyelenggara pelayanan administrasi perizinan, sedangkan penilaian teknis menjadi kewenangan perangkat daerah teknis.
“Kalau OPD teknis sudah menyatakan seluruh aspek, termasuk LSD, telah memenuhi ketentuan, maka secara administratif semestinya proses tinggal difinalisasi. Jika substansi yang sama kembali dipersoalkan di meja PTSP, hal itu berpotensi menjadi bentuk penundaan pelayanan yang berkepanjangan,” ungkapnya.
Berpotensi Menghambat PAD
Selain dinilai menghambat investasi, kondisi tersebut juga disebut berdampak pada tertundanya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, setelah SKRD diterbitkan, investor telah siap membayar retribusi ke kas daerah. Namun, selama PBG belum dapat diterbitkan karena proses administrasi belum selesai di DPMPTSP, pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan.
Pelaku usaha menilai kondisi tersebut justru bertolak belakang dengan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Mengacu pada Regulasi Nasional
Pelaku usaha juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang pada prinsipnya mendorong pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai bagian dari percepatan transformasi digital nasional.
Mereka juga menilai apabila kendala yang dihadapi berkaitan dengan sinkronisasi sistem OSS-RBA terhadap peta LSD kementerian, seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi atau rapat bersama tim teknis agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait dasar hukum atau pertimbangan yang digunakan dalam menunda penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun dokumen teknis dari OPD terkait telah dinyatakan lengkap.(red)














