Lumajang | mmc.co.id
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lumajang menyerahkan santunan kepada ahli waris pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lumajang, Jawa Timur, yang meninggal dunia akibat sakit setelah penempatan di Hong Kong.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, Anif Mubasyir, mengatakan bahwa santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris Tri Surati, PMI yang wafat, mencapai Rp 85 juta.
“BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan hak almarhum kepada ahli waris berupa Jaminan Kematian sebesar Rp 85 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp 75 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta,” ujar Anif Mubasyir.
Tri Surati diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2022 saat bekerja sebagai PMI. Anif menegaskan bahwa negara memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak-hak PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke tanah air.
“Hal ini diwujudkan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Melalui program ini, pemerintah berharap para PMI mendapatkan perlindungan maksimal, sehingga mereka dan keluarga dapat merasa lebih aman secara finansial dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi selama bekerja di luar negeri.