Blitar | mmc.co.id
Sat Reskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pria, umur 67 tahun di Kabupaten Blitar berinisial MS, atas sangkaan mencabuli anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. Kakek tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumahnya yang ada di Kecamatan Nglegok.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengatakan, MS memanfaatkan korban yang sering datang ke rumahnya untuk menonton televisi.
“Korban memang sering datang ke rumah pelaku untuk menonton televisi,” ujar Kompol Yoyok saat konferensi pers, Kamis (19/10/2023).
Menurut Kompol Yoyok, MS mulai melakukan aksinya terhadap korban setelah merayu korban dengan cara meminjamkan handphone untuk menonton YouTube.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, korban tinggal bersama orangtuanya dan rumah korban dekat dengan pelaku. Korban juga merupakan teman sekolah dari cucu perempuan pelaku.