Diduga Akali Izin, Pabrik Rokok di Bulang Bermasalah: Koordinat Bangunan Tak Sesuai

Probolinggo | MMC.co.id

Sebuah bangunan yang diduga menjadi pabrik industri rokok milik CV Nur Jaya Utama di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan. Bangunan tersebut terindikasi tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. (17/04/2026)

Perizinan pendirian pabrik rokok diketahui memiliki persyaratan ketat. Selain harus memenuhi aspek tata ruang, izin lingkungan, dan standar keamanan industri, pemohon juga wajib mencantumkan titik koordinat lokasi secara akurat melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Hal ini bertujuan memastikan kesesuaian lokasi bangunan dengan rencana tata ruang wilayah.

Namun, hasil investigasi tim Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas Kabupaten Probolinggo menemukan adanya kejanggalan. Dalam dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi usaha tercatat berada di Dusun Nagger, Desa Bulang. Fakta ini berbeda dengan kondisi di lapangan, di mana bangunan pabrik berdiri di Dusun Rondo Kuning.

Keterangan lain diperoleh dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan dugaan praktik “pinjam izin” yang terjadi beberapa tahun lalu.

“Kami mendapat informasi bahwa bangunan pabrik di Rondo Kuning diduga menggunakan PBG/IMB milik bangunan lain di Dusun Klompang RT 18 RW 09. Bahkan, yang disurvei saat itu lokasi di Klompang, bukan di sini. Jadi patut diduga tidak sesuai titik koordinatnya,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan titik koordinat milik lokasi lain dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dokumen perizinan. Ketidaksesuaian antara data PBG/IMB dengan kondisi fisik bangunan berpotensi menjadikan bangunan tersebut ilegal.

Sementara itu, “DA” yang diduga sebagai pemilik bangunan pabrik rokok tersebut belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Tim media yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas menyatakan akan terus melakukan penelusuran, klarifikasi, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mengungkap kebenaran dugaan pelanggaran ini.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan perizinan bangunan di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam menindak praktik-praktik yang diduga menyimpang dari aturan.

(tim)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *