Tuban | mmc.co.id – Aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak dan membuat pelaku ilegal semakin bebas dan makmur, tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut, parahnya meski susad beroperasi cukup lama mafia – mafia tambang tersebut belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
dari hasil investigasi media ini menyebutkan bahwa untuk menghindari pajak negara secara administrasi prosedural. Para pengusaha tambang diduga lebih memilih membayar kepada oknum APH dan pihak terkait dari pada harus melengkapi perizinan.
Seperti tambang galian C yang berada di Desa Telaga Agung,Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang tak jauh dari lokasi lahan tambang, bahwa pengelola tambang berinisial SK, dan mandor yang berasal dari Surabaya, di area yang luasnya diperkirakan hampir 5 (ha).
Dilokasi tersebut sedikitnya ada Dua unit excavator untuk menggali material tambang, yang kemudian diangkut oleh puluhan dump truk berkapasitas 8 hingga 30 kubik (m3). Kedalaman tambang mencapai hingga lebih dari 10 meter. Selain itu di lokasi tidak adanya papan proyek yang menunjukkan ijin galian dari pemerintah.
Adanya tambang tersebut mengancam kelestarian alam dan kerusakan lingkungan dampak yang langsung dirasakan saat ini oleh masyarakat sekitar adalah jalan yang kerap di lalui muatan berat memperparah kerusakan jalan bahkan debu yang berterbangan berpotensi terhadap kesehatan penduduk sekitar.