Tuban | mmc.co.id – Aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak dan membuat pelaku ilegal semakin bebas dan makmur, tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut, parahnya meski susad beroperasi cukup lama mafia – mafia tambang tersebut belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
dari hasil investigasi media ini menyebutkan bahwa untuk menghindari pajak negara secara administrasi prosedural. Para pengusaha tambang diduga lebih memilih membayar kepada oknum APH dan pihak terkait dari pada harus melengkapi perizinan.
Seperti tambang galian C yang berada di Desa Telaga Agung,Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang tak jauh dari lokasi lahan tambang, bahwa pengelola tambang berinisial SK, dan mandor yang berasal dari Surabaya, di area yang luasnya diperkirakan hampir 5 (ha).
Dilokasi tersebut sedikitnya ada Dua unit excavator untuk menggali material tambang, yang kemudian diangkut oleh puluhan dump truk berkapasitas 8 hingga 30 kubik (m3). Kedalaman tambang mencapai hingga lebih dari 10 meter. Selain itu di lokasi tidak adanya papan proyek yang menunjukkan ijin galian dari pemerintah.
Adanya tambang tersebut mengancam kelestarian alam dan kerusakan lingkungan dampak yang langsung dirasakan saat ini oleh masyarakat sekitar adalah jalan yang kerap di lalui muatan berat memperparah kerusakan jalan bahkan debu yang berterbangan berpotensi terhadap kesehatan penduduk sekitar.
Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara(Yn/red).














