Kabar Baik! Ribuan Warga Lumajang Bakal Terima BLT DBHCHT Mulai Agustus 2026

  • Bagikan

Lumajang | MMC.co.id

Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kembali mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Sebanyak 4.293 warga ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total alokasi anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, A.P., menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT tahun ini difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterkaitan dengan industri hasil tembakau serta masyarakat rentan lainnya.

“DBHCHT yang kami kelola diarahkan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat lain yang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan,” ujarnya kepada MMC, Senin (28/7/2026).

Program BLT DBHCHT Tahun 2026 tidak hanya menyasar pekerja di sektor pertembakauan, tetapi juga keluarga miskin serta masyarakat terdampak bencana. Sasaran penerima manfaat meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, keluarga miskin, serta keluarga korban erupsi Gunung Semeru tahun 2025.

Khusus bagi korban erupsi Semeru, bantuan diprioritaskan untuk warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat maupun masyarakat yang sempat terisolasi akibat bencana. Secara keseluruhan, 4.293 penerima manfaat tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

Dinsos P3A menjadwalkan penyaluran BLT DBHCHT dimulai pada Agustus 2026. Sebelum bantuan disalurkan, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

“Setelah data dinyatakan valid, bantuan akan disalurkan secara tunai langsung kepada masing-masing penerima manfaat,” terangnya.

Menurutnya, proses verifikasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyaluran bantuan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap tidak terjadi kesalahan data maupun penerima ganda dalam pelaksanaan program.

Dengan alokasi anggaran sekitar Rp2,7 miliar, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap BLT DBHCHT dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya keluarga yang selama ini menggantungkan penghasilannya dari sektor tembakau maupun kelompok masyarakat rentan.

Dinsos P3A juga menilai bantuan ini diharapkan mampu menambah pendapatan keluarga sehingga dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Lumajang.

“Harapannya bantuan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Indriono.

Selain memberikan perlindungan sosial, program DBHCHT juga diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam industri hasil tembakau agar tetap produktif. Pemerintah berharap para penerima manfaat, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, terus bersemangat menjalankan aktivitas ekonominya sehingga keberlangsungan industri hasil tembakau di Kabupaten Lumajang tetap terjaga.

Melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menjadikan dana bagi hasil cukai tidak hanya sebagai instrumen perlindungan sosial, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan