Kemacetan Kota Lumajang Makin Kompleks, Dishub Bicara Rambu, Parkir hingga Rekayasa Lalu Lintas

  • Bagikan

Lumajang | MMC.co.id

Persoalan kemacetan dan kepadatan arus kendaraan di sejumlah ruas jalan dalam wilayah perkotaan Lumajang menjadi perhatian. Tingginya mobilitas masyarakat dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan perkembangan sarana dan prasarana jalan.

 

Salah satu kawasan yang memiliki kompleksitas lalu lintas cukup tinggi berada di Jalan Kiai Ilyas. Di kawasan tersebut terdapat sejumlah fasilitas publik dan pusat aktivitas masyarakat, mulai dari Rumah Sakit Bhayangkara, lembaga pendidikan, hingga kawasan pertokoan.

Mobil parkir di lokasi rambu larangan berhenti (foto:mmc.co.id)

Kondisi tersebut semakin terasa pada jam-jam tertentu, terutama saat aktivitas masyarakat meningkat dan bersamaan dengan jam masuk maupun pulang sekolah.

Rasmin Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang (foto:mmc.co.id)

Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan dari Dinas Perhubungan, tingginya mobilitas masyarakat saat ini berbanding terbalik dengan kondisi sarana-prasarana jalan yang relatif tidak banyak mengalami perubahan, (9/9).

 

“Mobilitas masyarakat semakin tinggi, pergerakan masyarakat semakin tinggi. Tapi semuanya itu berbanding terbalik dengan keberadaan sarana-prasarana jalan yang ada,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, salah satu upaya pengendalian yang telah dilakukan adalah memasang sejumlah rambu lalu lintas, termasuk rambu larangan parkir dan larangan berhenti.

 

Namun, keberadaan rambu tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan kepatuhan pengguna jalan.

 

“Kadang kala masyarakat melihat rambu itu hanya sebagai hiasan jalan. Tidak dipatuhi,” ujarnya.

 

Menurutnya, apabila pelanggaran terhadap rambu terus terjadi, diperlukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain kepadatan kendaraan, persoalan parkir di badan jalan juga menjadi salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian. Di sejumlah titik, masih ditemukan kendaraan yang berhenti atau parkir di kawasan yang telah dilengkapi rambu larangan.

 

Keberadaan juru parkir liar di lapangan juga menjadi bagian dari dinamika pengelolaan parkir di kawasan perkotaan.

 

Rasmin menyebut persoalan juru parkir yang berada di sejumlah titik perlu dilihat secara menyeluruh. Sebab, di satu sisi terdapat persoalan ketertiban dan kewenangan pengelolaan parkir, namun di sisi lain keberadaan mereka terkadang juga dirasakan membantu masyarakat dalam mengatur dan menjaga kendaraan.

 

“Memang kita harus berpikir secara holistik. Tidak bisa kita berpikir hanya dari sudut pandang hukum,” katanya.

 

Ia menambahkan, persoalan akan berbeda apabila praktik parkir tersebut sudah disertai pemaksaan atau tarif yang tidak wajar kepada masyarakat.

 

“Kalau di situ sudah ada pemaksaan, seperti diberitakan di daerah lain, parkir roda dua sampai ditarik Rp10.000, roda empat sampai Rp25.000,” ujarnya.

 

Sementara itu, kondisi di Lumajang disebut masih relatif dalam koridor kewajaran.

 

Salah satu lokasi yang juga menjadi perhatian adalah kawasan SD Al-Ikhlas. Kepadatan kendaraan terutama terjadi pada pagi hari saat jam masuk sekolah dan siang atau sore ketika orang tua melakukan penjemputan.

 

Kondisi tersebut diperparah dengan karakteristik jalan yang relatif sempit dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi.

 

Menurutnya, penanganan kemacetan di kawasan sekolah tidak semata-mata dapat dibebankan kepada pemerintah atau petugas lalu lintas. Pihak sekolah juga dinilai memiliki peran penting dalam mengatur arus kendaraan orang tua siswa.

 

“Kalau mereka cuma satu satpam, kurang. Harus ditambah,” jelasnya.

 

Petugas tambahan tersebut, menurutnya, dapat membantu mengarahkan kendaraan orang tua siswa sehingga tidak terjadi penumpukan di badan jalan.

 

Dishub sendiri disebut telah beberapa kali menugaskan personel untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut, khususnya pada jam-jam sibuk.

 

“Beberapa kali sudah kami lakukan penugasan anggota ke sana untuk membantu mengurai kemacetan,” ungkapnya.

 

 

Dengan keterbatasan lebar jalan dan meningkatnya aktivitas masyarakat, narasumber menilai diperlukan manajemen serta rekayasa lalu lintas untuk mengatasi persoalan tersebut.

 

Rekayasa lalu lintas dapat diarahkan terutama pada jam-jam sibuk, sehingga pergerakan kendaraan tidak terpusat pada satu titik dan mengakibatkan antrean panjang.

 

“Kalau masalah kemacetan lalu lintas, memang perlu pemikiran bersama. Salah satu yang memungkinkan dilakukan adalah manajemen rekayasa lalu lintas, utamanya di jam-jam sibuk,” katanya.

 

Ia juga menilai perkembangan kawasan pendidikan dan pusat aktivitas masyarakat harus diikuti dengan pola pengelolaan lalu lintas yang menyesuaikan kondisi terkini.

 

Dengan pendekatan tersebut, persoalan lalu lintas diharapkan dapat ditangani secara lebih proporsional, sekaligus tetap mempertimbangkan aspek ketertiban, keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kepentingan masyarakat.

 

(sin)

 

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan