Diduga Langgar Hukum, Pabrik Rokok di Gending Bermain Izin dan Koordinat

Probolinggo | MMC.co.id

Dugaan praktik manipulasi perizinan mencuat dari berdirinya bangunan yang disebut-sebut sebagai pabrik industri rokok milik CV Nur Jaya Utama di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, bahkan disinyalir menggunakan dokumen perizinan dari lokasi berbeda.

 

Persoalan ini bukan sekadar administrasi. Dalam sistem perizinan modern melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), setiap bangunan wajib memiliki kesesuaian mutlak antara dokumen, titik koordinat, dan kondisi fisik di lapangan. Ketidaksesuaian sekecil apa pun dapat berimplikasi hukum, apalagi jika terindikasi menggunakan izin milik lokasi lain.

Hasil investigasi tim Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas Kabupaten Probolinggo menemukan adanya perbedaan mencolok. Dalam dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi usaha tercatat berada di Dusun Nagger, Desa Bulang. Namun faktanya, bangunan pabrik justru berdiri di Dusun Rondo Kuning.

 

Tak berhenti di situ, dugaan “permainan izin” semakin menguat setelah keterangan warga setempat mengemuka. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa bangunan tersebut diduga memanfaatkan PBG/IMB milik bangunan lain di Dusun Klompang.

 

“Dulu yang disurvei itu lokasi di Klompang, bukan di Rondo Kuning. Tapi sekarang bangunannya berdiri di sini. Informasinya memang izin itu dipakai dari lokasi lain. Jadi sangat patut diduga tidak sesuai,” ungkapnya.

 

 

 

Jika benar terjadi, praktik ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dokumen negara. Menggunakan titik koordinat milik lokasi lain untuk melegalkan bangunan jelas melanggar prinsip dasar perizinan dan berpotensi menjadikan bangunan tersebut ilegal.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bangunan tersebut bisa berdiri tanpa kesesuaian izin yang jelas? Apakah ada kelalaian, atau justru pembiaran?

 

Sementara itu, “DA” yang diduga sebagai pemilik bangunan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak direspons hingga berita ini dipublikasikan.

 

Tim media yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Penelusuran lanjutan, klarifikasi, hingga dorongan kepada pihak berwenang untuk turun tangan akan terus dilakukan.

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan aturan di daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik “pinjam izin” bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pelecehan terhadap sistem hukum dan tata kelola perizinan yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *