Probolinggo|mmc.co.id
DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Dampingi Laporan Tik Toker Yang sudah melanglang buana di dunia Maya yang di kenal dengan Nama Abumay. pada Hari Kamis Tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 14. 30 wib. Abumay yang di Dampingi Oleh perwakilan DPD LSM LIRA Mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo. 05/12/2024.
Kedatangan Abumay yang di Dampingi Oleh DPD LSM LIRA Ke SPKT Guna untuk melaporkan Dugaan pengancaman, penggelapan dan penyebaran berita Hoax melalui media Sosial. yang di duga di lakukan oleh S dan M. adapun waktu kejadian sekitar bulan Agustus 2024 hingga sekarang. Dugaan pengancaman melalui media Elektronik, baik media sosial dan media lain nya. pelaku dapat di jerat dengan pasal 29 undang undang ITE Jo. pasal 45 B. undang undang 19/2016.
Pelapor yang di kenal dengan nama Abumay sebagai korban dari dugaan pengancaman, penggelapan dan penyebaran berita bohong/Hoax menjelaskan, bahwa adanya Ancaman sangat berdampak fisiologis terhadap dirinya dan keluarga nya. “terkait ancaman itu sangat berdampak sekali, saya pribadi merasa resah, keluarga juga merasa resah. “ucap nya.