LUMAJANG | mmc.co.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang memberikan remisi kepada sejumlah narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024. Pemberian remisi dilakukan langsung pagi ini (25/12) oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana.
Sebanyak 4 narapidana mendapatkan remisi, dengan rincian sebagai berikut: 2 orang menerima remisi selama 15 hari, 1 orang menerima remisi selama 1 bulan, dan 1 orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.
Namun, ada 5 warga binaan yang tidak menerima remisi Natal kali ini. Menurut Mahendra Sulaksana, hal ini disebabkan karena mereka tidak memenuhi syarat, seperti masih berstatus tahanan, belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, serta ketidaklengkapan berkas registrasi.