Bojonegoro – Dipimpin Langsung Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Hj. Mitro’atin, Dengan Didampingi Ketua Komisi D, Imam Sholikin Menggelar Rapat Kerja (Raker) Gabungan Pimpinan DPRD Bojonegoro bersama Komisi A dan D Tindak Lanjut Tuntutan Ganti Rugi Tanah Warga Jln Pemuda Kelurahan Ngrowo. Bertempat di Ruang Banggar Gedung DPRD Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (04/02/2025).
Turut hadir, perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP-CK), Kantor Pertanahan ATR/BPN Bojonegoro, Camat Bojonegoro, Lurah Ngrowo, serta perwakilan warga terdampak.
Mitro’atin dalam rapat menjelaskan, bahwa dasar pembayaran ganti rugi akan mengacu pada dokumen yang dikeluarkan oleh desa, dan pentingnya pencocokan data sebelum penerbitan dokumen penting.
Pihaknya juga sadar, bahwa DPRD Bojonegoro belum bisa memberikan apa yang diharapkan masyarakat khususnya warga Ngrowo. Akan tetapi pihaknya komitmen terus berikan yang terbaik.
“Kami menyadari bahwa mungkin DPRD tidak bisa memberikan kepuasan, namun kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Ditempat yang sama, perwakilan dari BPN Bojonegoro, Basuki Riyanto menekankan bahwa proses pengadaan tanah membutuhkan kepastian subjek dan objek untuk penilaian oleh tim appraisal.
Sementara itu, Luluk Alifah selaku Kepala BPKAD Bojonegoro, menyoroti pentingnya pengaturan anggaran dan kolaborasi antar instansi, memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Pentingnya pengaturan anggaran dan kolaborasi dan koordinasi antar instansi dapat memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.