JEMBER | MMC.co.id
Proyek peningkatan jalan di Dusun Tegal Paron, Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pembongkaran paving jalan yang sudah berlangsung selama dua pekan tak kunjung dilanjutkan dengan pengaspalan atau perbaikan permanen. Kondisi ini menyebabkan jalan berubah menjadi aliran air layaknya sungai saat hujan turun dan memicu banyak kecelakaan bagi pengendara motor.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini merupakan proyek milik Pemerintah Kabupaten Jember (Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air) dengan nama paket “Peningkatan Jalan Selodakon – Tegal Paron”. Proyek yang didanai oleh DAU Tahun 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 399.644.000, dengan pelaksana CV. Dua Kedaton. Waktu pengerjaan tercantum, mulai 26 Nopember 2025 dan berakhir 19 Desember 2025, dan hingga waktu batas pengerjaan berakhir, proyek tersebut belum terealisasi.
Menurut keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pembongkaran paving di Jl. Winoto Tegal Paron (RW 01/RT 01) awalnya dilakukan atas arahan Pj Kepala Desa Selodakon setelah melalui musyawarah warga. Namun, harapan warga akan jalan yang mulus justru berujung nestapa.
“Sudah dua minggu jalan dibongkar tapi tidak kunjung diperbaiki. Kalau hujan, air mengalir deras seperti sungai. Jalan jadi berlubang dan bergelombang karena terkikis air. Sudah banyak pengendara motor yang jatuh di sini,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa, Jum’at (19/12/2025)
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Selodakon saat dikonfirmasi melalui telepon pada monggu pagi (21/12/2025) membenarkan bahwa proyek tersebut belum terealisasi sesuai jadwal. Pihak Pemdes mengaku telah berkoordinasi dengan petugas Dinas PU, Pak Asmat.
“Keluhan warga sudah disampaikan ke pihak CV oleh Pak Asmat. Pihak CV sempat berjanji akan datang hari Selasa, namun ternyata tidak hadir. Kami juga bingung mengapa pelaksanaannya tidak sesuai harapan,” ungkap Sekdes.
Hingga berita ini rilis, masyarakat dan Pemerintah Desa Selodakon mendesak agar pihak kontraktor segera melanjutkan pekerjaan guna menghindari jatuhnya korban lebih lanjut dan memulihkan akses ekonomi warga.
Analisis Ahli & Tinjauan Regulasi
Menurut pandangan ahli konstruksi dan kebijakan publik, keterlambatan yang menyebabkan bahaya fisik bagi masyarakat dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius. Berikut adalah aturan dan Undang-Undang yang berpotensi dilanggar:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273: Jika penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, sanksi meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Penyedia jasa (CV. Dua Kedaton) wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Keterlambatan tanpa mitigasi risiko (seperti tidak adanya rambu peringatan atau pengerasan sementara) merupakan pelanggaran terhadap prinsip keselamatan konstruksi.
- Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pihak penyedia jasa dapat dikenakan Sanksi Ganti Rugi atau Sanksi Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Jika terus mangkrak, perusahaan tersebut terancam masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist).
Komentar Ahli:
“Dalam proyek publik, mobilisasi alat dan material seharusnya dilakukan segera setelah pembongkaran dimulai. Membiarkan jalan dalam kondisi terbuka (paving diambil) tanpa lapisan dasar yang kuat di musim hujan adalah kesalahan teknis yang fatal. Dinas terkait harus melakukan teguran keras (SP1/SP2) kepada CV pelaksana dan memaksa adanya pengerasan darurat agar jalan tidak membahayakan nyawa warga.”
(*)













