Lumajang | MMC.co.id
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan sewa lahan seluas 2,3 hektar di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, memasuki tahap pembelaan terdakwa, Senin (13/04/2026). Sidang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lumajang dan dipimpin Hakim tunggal I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Kalidilem menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya. Usai pembacaan pleidoi, hakim menegaskan bahwa kesempatan untuk menempuh upaya damai sebelumnya telah diberikan, namun tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.
“Kesempatan mediasi sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan. Persidangan berjalan berdasarkan fakta dan bukti, sehingga saat ini upaya damai sudah tidak bisa lagi dilakukan,” tegas hakim di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan bebas yang diajukan terdakwa merupakan hak yang dijamin dalam hukum acara pidana. Namun, pihaknya tetap berpegang pada hasil pembuktian di persidangan.

“Pembelaan itu hak terdakwa, tetapi kami melihat dari keseluruhan fakta persidangan, pembuktian kami sudah cukup. Permintaan bebas tersebut akan kami tanggapi dalam replik secara tertulis,” ujar JPU usai sidang.
Ia menambahkan, tahap berikutnya adalah penyusunan replik sebagai jawaban atas pleidoi terdakwa. Jika seluruh rangkaian jawab-menjawab selesai dan tidak ada duplik lanjutan, sidang akan berlanjut pada pembacaan putusan.
Terkait kemungkinan putusan, JPU menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. “Kami berharap tuntutan kami menjadi pertimbangan, namun putusan bisa saja berbeda. Itu dinamika dalam persidangan,” katanya.
Mengenai isu pengembalian kerugian yang sempat mencuat dalam sidang, JPU menjelaskan bahwa kesempatan tersebut sejatinya telah diberikan sebelum pembacaan tuntutan. Namun, hingga tahap itu berlalu, tidak ada realisasi dari pihak terdakwa.
“Kalaupun sekarang ada niat mengembalikan, itu sudah di luar proses penuntutan. Bisa dilakukan di luar persidangan atau setelah putusan,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak korban telah menutup pintu damai, termasuk melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, kerugian yang dialami korban tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil selama proses perkara yang telah berlangsung sekitar tiga tahun.

“Kerugian materiil memang sekitar Rp120 juta, tetapi proses ini sudah berjalan lama. Klien kami tidak lagi bersedia berdamai, meskipun ada pengembalian kerugian,” tegas Haris.
Salah satu korban juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik sejak awal. Ia menilai kesempatan yang telah diberikan sebelumnya justru tidak dimanfaatkan.
“Kerugian kami bukan hanya uang, tapi juga waktu dan potensi hasil usaha. Saat itu harga tebu tinggi, mencapai 100 ribu per kwintal, kerugian kami jauh lebih besar,” ujarnya.
Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembacaan replik dari JPU sebelum akhirnya memasuki tahap putusan. Perkara ini pun kini memasuki fase krusial yang akan menentukan nasib hukum terdakwa.
(sin)














