FKMM Desak Gubernur KDM dan Aparat Hukum Usut Dugaan Pencemaran Udara di Cikarang–Cibitung

  • Bagikan

Bekasi | MMC.co id

Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Madani (FKMM), Ahmad Syarifuddin, meminta Gubernur KDM serta aparat penegak hukum menindak tegas pemilik pabrik yang diduga membuang limbah berbau gas menyengat di kawasan Cikarang–Cibitung, Kabupaten Bekasi.

 

“Pencemaran udara yang terjadi telah menyebabkan banyak warga mengalami gangguan pernapasan dalam beberapa bulan terakhir, dan tidak ada solusi dari pemerintah”, kata Ahmad Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).

 

Syarifuddin menilai pemerintah daerah harus turun langsung untuk memastikan sumber bau gas sekaligus mengidentifikasi perusahaan yang membuang limbah ke udara.

 

“Masalah pencemaran udara ini soal keselamatan masyarakat. Pemerintah dan aparat hukum harus mengusut sampai tuntas. Jangan biarkan warga terus terpapar udara beracun,” kata Syarifuddin.

 

Ia menyoroti pernyataan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang saat peresmian koperasi desa merah putih di Cibitung beberapa waktu lalu, yang sebelumnya menyebut bau tersebut berasal dari aktivitas pembakaran jerami oleh petani.

 

Menurutnya, penjelasan itu tidak memadai dan terkesan mengalihkan persoalan, terlebih Ade Kuswara kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan diketahui memiliki keterkaitan dengan bisnis limbah pabrik.

 

“Penjelasan soal bakaran jerami patut dipertanyakan. Situasi ini seperti menutupi isu utama. Apalagi publik tahu yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam bisnis pengelolaan limbah,” ujarnya.

 

FKMM meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka dan melibatkan ahli lingkungan serta instansi terkait. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Syarifuddin menegaskan pemilik pabrik harus diproses secara hukum.

 

“Kami mendorong investigasi komprehensif, bukan hanya pemeriksaan administratif. Bila ada bukti pidana, jangan ragu menindak pelaku,” pungkasnya.

(roni)

Editor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *