Bojonegoro||mmcnews.id – DPRD Bojonegoro Menggelar Paripurna Membahas 3 Agenda Raperda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Sekaligus Penetapan di Gedung Paripurna Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. (05/03/2025).
Pansus 1 melalui juru bicara Dehan Syahri Ttiyanto yang membahas terkait bantuan hukum masyarakat miskin, pansus 2 melalui juru bicara Sutikno S.Pd M,AP terkait penyelenggaraan penanaman modal dan pansus 3 melalui juru bicara Robiah S.Pd terkait kearsipan. Pada dasarnya seluruh fraksi yang tergabung dalam pansus menyetujui Raperda yang telah di susun dan mendorong untuk disahkan sebagai Raperda Tahun 2025.
Diawal laporan panitia khusus 2 melalui juru bicara Sutikno S.Pd selaku panitia khusus 2 menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada panitia khusus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna dewan kali ini.
“Yang pertama kami sampaikan terima kasih kepada saudara pimpinan DPRD Bojonegoro yang telah menyampaikan nota penjelasan terhadap Perda tentang penyelenggaraan penanaman modal yang merupakan awal dilakukannya proses pembahasan,” sebutnya.
Kedua lanjut Sutikno, para anggota panitia khusus yang telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap peraturan tentang penyelenggaraan penanaman modal sebagaimana keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya memperhatikan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Desember tahun 2024 Nomor 10. 3.2.46817 dari 013.2 dari 2024 perihal fasilitas kerja penyelenggaraan penanaman modal dengan hasil fasilitasnya sebagai berikut setelah disempurnakan dengan mengaku undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembahasan perundang-undangan.
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan bab 6 telah disempurnakan dengan mengacu peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta perubahan dan ketentuan mengenai penanaman modal setelah bab sesuai dengan ketampakan mengenai Ketentuan tersebut material yang akan dihormati dengan mempertimbangkan pendapat fraksi DPRD.
Sutikno menegaskan, mayoritas Rancangan peraturan negara penyelenggaraan penanaman modal untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 panitia khusus DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetuju sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD ini untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan Perda dan dilanjutkan dengan sidang paripurna pergantian antar wsktu (PAW) Suprapto dari partai Gerindra.
Sekedar diketahui, Rapat di pimpin langsung Ketua DPRD Abdullah Umar, S.Pd dengan di dampingi Wakil ketua Sahudi S.E, Hj Mitroatin, dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Pj Sekda, Setda, OPD, Camat dan tamu undangan. (Dik/Red).