Bogor, | jabar.mmcnews.id, – Berlanjutnya proyek swasta diduga tak berizin, di wilayah Bojonggede sepanjang kalibaru, menjadi perhatian warga sekitar, proyek yang sempat dihentikan oleh Pol-PP Kecamatan Bojonggede, kini kembali beroperasi.
Diduga oknum Pol-PP Kecamatan terima upeti pasalnya, perwakilan pemilik proyek atas nama Idris hadir sambangi Pol-PP Kecamatan Bojonggede, terkait proyeknya yang sempat dihentikan.
Namun usai terjadi pertemuan antara perwakilan proyek dengan Pol-PP Kecamatan Bojonggede, kegiatan bangunan kembali berlanjut.
Saat dikonfirmasi, salah-satu anggota Pol-PP Agus membenarkan, Idris sebagai perwakilan dari Citama hadir setelah dilakukan tindakan penghentian kegiatan dalam pembangunan yang diduga tidak berizin, dengan membawa dokumen surat pernyataan lingkungan, namun izin IMB dan PSDA tidak dimiliki.
“Idris perwakilan dari pembangunan milik citam datang ke kecamatan, terkait penghentian kegiatan yang dilakukan tanpa izin oleh Pol-PP, dengan membawa surat pernyataan lingkungan, namun untuk izin IMB serta izin dari PSDA tidak dimiliki, saya arahkan untuk menyiapkan izin yang tidak ada, terkait pekerjaan memang saya izinkan kembali untuk beroperasi sambil menyiapkan izin lainnya,” Jelas Agus Rabu 10/11/2021.
Sementara untuk Kanit Pol-PP Dedi, saat ditanya, terkait bangunan diduga tanpa izin hanya terdiam seraya menyerahkan jawaban pada Agus.
Sebagaimana diketahui seharusnya jika tidak adanya izin IMB dan izin dari PSDA, pembangunan tersebut tidak bisa dilanjutkan, namun faktanya usai pertemuan dengan pihak kecamatan pekerjaan kembali berlanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, staf PSDA Risa memberikan statement “Bahwa untuk proyek pembangunan milik Citama tidak ada izin, dan akan kita lakukan sidak.”
Saat kembali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (09/11) Risa, sudah kita lakukan sidak lokasi, sudah konfirmasi juga dengan pihak rumah sakit citama lewat telepon.
“Akan segera dibuatkan surat teguran pemiliknya, untuk kegiatan di lapangan bapa bisa koordinasi dengan Satpol-PP.”
Sebagaimana kita ketahui, terkait bangunan sempadan kali/sungai jika tidak ada izin maka tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan.(Iwan)