Lahan Terbengkalai Rumah Rusak Tak Terisi Akibat Ulah Mafia Tanah

Img 20230616 062637

BOGOR | mmcnews.id ,-Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR BPN Kabupaten Bogor diduga telah menerbitkan sertifikat diatas sertifikat warga yang terletak di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tepatnya bersebelahan dengan Perumahan Bukit Waringin, sepetak lahan tersebut seluas 8903 M2, Jumat (16/06/2023).

Miris,Sertifikat Hak Milik (SHM) yang  diagunkan ke Bank, yang mana lahan tersebut otomatis berada dalam pengawasan Bank secara signifikan berubah kepemilikan.

Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM selaku besan dari Pemilik Sertifikat SHM yang telah diagunkan ke Bank atas nama Yusda  (orangtua dari menantunya) tersebut
hingga terjun turun tangan mencari kebenaran asal usul alas haknya.

Pada tahun 2014, papan plang atas nama Yusda dan BNI telah raib alias di copot oleh oknum atau orang tak dikenal, 2016 terjadi perubahan wilayah, Sertifikat Hak Milik Yusda masuk Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pun nomor sertipikat ikut berubah dari nomor 149 menjadi nomor 4477 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07xxx terbit tahun 1978 atas nama Yusda,luas 8.903 meter persegi (M2), sembari Dhewi menunjukkan bukti-bukti.

Tahun 2016, ada berita dari yang di suruh untuk menjaga tanah yaitu pak Suyono bahwa tanah tersebut dibangun oleh perumahan,atau lebih tepatnya jadi perumahan.

IMG20230615103330

Pihak Dhewi pun menegur pengembang Perumahan tersebut atas dasar surat apa koq berani membangun perumahan diatas tanah milik besannya tersebut.

Merasa memiliki hak atas dasar SHM yang menurutnya sah, Dhewi memasang kembali papan plang kepemilikan, tapi selalu dicopot hingga 4 kali, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestro Depok.

Seperti dilansir dari berita berimbang.com , reportaseindonesia.id serta sibernews.com
Diduga ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang turut membantu hingga terjadi tumpang tindih sertifikat.

Pasalnya, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 433K/Pid/2023 tertanggal 8 Mei 2023 Menolak permohonan kasasi terdakwa Yossi Rosada Sugeng dengan menyatakan bahwa Yossi terbukti menggunakan surat palsu untuk menjual lahan milik Yusda yang berlokasi di Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor seluas 8903 Meter persegi (M2).

Terpantau awak media lahan Yusda sekarang sangat tidak terawat, terlihat di dalam  ada beberapa unit rumah yang sudah terlanjur dibangun tetapi banyak yang kosong dan  rusak,hanya beberapa unit aja yang terisi.

Di pintu gerbang masuk terlihat papan plang yang tentunya tanpa seijin Yusda dipasang dan jelas tertulis kepemilikan atas nama lahan tersebut bukan lah Yusda (pemegan surat atau SHM tertua 1978).

IMG_20230616_062127

Mafia tanah yang diduga berselimut dalam tubuh ATR/BPN khususnya Kabupaten Bogor sangat merugikan dan meresahkan serta harus segera dihilangkankan.

Sebagai pengingat dan catatan perlu kita ketahui bahwa Dasar hukum yang termuat dalam YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG nomor 5/Yur/2018, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.976 K/Pdt/2015 serta PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.290 K/Pdt/2016 dapat disimpulkan bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat asli/otentik atas satu objek tanah yang sama,maka secara hukum sertifikat yang diakui keabsahannya adalah sertifikat yang terbit lebih dulu atau lebih awal.

(Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *