Bogor|MMC, Jabar – Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Jasinga, Sandi Praja menegaskan akan memanggil Sekretaris Desa Barengkok, Enjang secara kedinasan.
Pemanggilan Enjang diketahui imbas dari pemberitaan yang mana kurang transparan saat dikonfirmasi anggaran infrastruktur yang ada di Desa Barengkok beberapa hari yang lalu.
“Pasti akan memanggil secara kedinasan di bidang saya terkait perangkat desa akan saya diskusikan secara pembinaan, bahwa kegiatan-kegiatan di desa itu melayani. Saya akan panggil secara kedinasan Sekdes Barengkok, saya pribadi pun belum ketemu dengan beliau,” tegas Sandi kepada wartawan di kantor Kecamatan Jasinga, Selasa, (6/6/2023).
Menanggapi pemberitaan, ia menilai mungkin ada beberapa faktor yang tidak bisa dijawab oleh Sekretaris Desa.
“Mungkin di pemberitaan Sekdes tidak menjawab ada beberapa faktor apa memang beliau lagi sibuk ataupun memang dia pingin secara langsung,” kata sandi.
Sandi mengatakan, selagi pertanyaan itu rasional tolonglah jawab.
“Karena bagaimanapun itu sebagai pengawasan yang dipertanyakan selagi rasional tolonglah dijawab jangan sampe ada hal yang ditutup-tutupi. Jangan sampe jadi pertanyaan besar,” sebut Sandi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Tim Media ke saya sebagai Kasi Pemerintahan kedepannya saling introspeksi, toh media pun tidak intimidasi hanya menanyakan saja ini program dari mana, anggarannya berapa, tolonglah dijawab kalau memang tidak ada penyimpangan kenapa tidak dijawab,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan Dana Desa di Kecamatan Jasinga, khususnya Desa Barengkok.
Jajang menilai proyek yang dibiayai oleh keuangan negara harus dijalankan dengan transparan.
“Setiap proyek yang pakai uang negara, APBN, APBD, APBDes, harus dijalankan dengan transparan,” ucap Jajang kepada wartawan belum lama ini.
Jajang yang aktif menyoroti anggaran negara ini mengatakan, aturannya sudah jelas, salah satu bentuknya melalui papan pengumuman.
“Papan pengumuman juga harus detail penjabarannya, nama program, kegiatan, satuan kerja yang menjalankan, Pagu HPS, nilai proyek, lokasi proyek. Agar masyarakat mendapatkan informasi dan dapat mengawasi bersama,” ucap dia.
Jajang menegaskan, jika ada pelaksanaan proyek yang tertutup, jelas terindikasi adanya penyimpangan.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan fakta di lapangan, proyek jalan Desa Barengkok Kecamatan Jasinga banyak kejanggalan.
“Mulai dari pelaksanaan proyek yang tidak transparan dan pengerjaan yang diduga asal jadi. Hal ini terbukti adanya retak rambut yang menjalar,” ucapnya.
CBA meminta pihak desa transparan tentang pekerjaan proyek tersebut, apakah dikerjakan oleh swasta atau swasembada, dan rincian anggaran.
“CBA juga meminta APH khususnya Kejari Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan Dana Desa di Kecamatan Jasinga,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Desa Barengkok, Enjang hingga berita ini dimuat belum bisa menjawab pertanyaan wartawan. (Iwan/Dery).