Jakarta | MMC JABAR – Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.
Kepas ditangkap di Kantor Sekretariat LSM Tamperak yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11) sore.
“Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan dan kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin malam dikutip dari ANTARA.
Pelaku memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga, bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya, yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.
Satgas berhasil melakukan penangkapan sebanyak lima orang. Dari kelima orang pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.
Akhirnya, 4 pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.
“Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata Hengki.
Kepas pun memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.
Kepas kemudian meminta uang Rp2,5 M kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosmed.
Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta. Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.
“Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM,” kata dia.
Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman penjara selama lima sampai enam tahun*