Lebak, | jabar.mmcnews.id, – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) ke wilayah Kabupaten Lebak dalam Operasi Pekat Maung 2021.
“Satu unit mobil Grand Max merk Daihatsu dengan Nopol : A 8046 KS yang berisikan ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk yang rencananya akan dikirim ke salah satu Cafe di Lebak berhasil digagalkan oleh petugas di Jl. Raya Soekarno Hatta
Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (07/12/2021) sore,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak
AKP Indik Rusmono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (09/12/2021).
Indik mengungkapkan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) lembar STNK mobil tersebut, satu buah kunci dan 144 botol miras dari berbagai merk.
“Berdasarkan pengakuan pelaku sudah melakukan pengiriman minuman keras tersebut selama 3 (tiga) bulan lamanya dan dalam per minggu bisa mengirimkan sebanyak 3 sampai 4 kali dalam satu Minggu,” terangnya.
“Selain dikirim ke wilayah Lebak, Inisial MR ini sering juga mengirim
ke pasar Pandeglang, Pantos, Cigadung, Pasar Rau, Serang dan Cikande,” tambahnya.
“Operasi Pekat Maung 2021 ini dilaksanakan guna menjaga kondusifitas menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2022 di daerah hukum Polres Lebak,” kata indik.(Dery)