Kepala UPT Cigudeg Buka Suara Terkait Kegiatan di Ruas Jalan Panyaungan Nanggung dan Curugbitung

Picsart 12 13 01.15.40

Bogor | Jabar.mmcnews.id – Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan wilayah Cigudeg Punti Minesa akhirnya buka suara terkait kegiatan di ruas jalan Panyaungan, Nanggung dan Curugbitung.

Punti mengatakan, kegiatan itu sedang dikerjakan. Sekarang jalannya ditutup. Jadi satu itu peningkatan jalannya dan satu lagi penanganan saluran drainase atau gorong-gorongnya.

“Itu semula mau disatukan paketkan tapi jadinya tahun depan,” kata Punti melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021).

Hal ini disebabkan karena di ruas jalan Panyaungan, Nanggung dan Curugbitung harus segera ditangani.

“Butuh ditangani segera, karena sudah amblas ya, sudah lebih dari semeter, karena itu dekat juga dengan sungai Cikaniki. Dikhawatirkan akhir tahun dan awal tahun Januari malah tambah (bahaya-red) makanya kita tanganin di dua paket itu,” jelas Punti.

“Yang satu menangani jalannya dan yang satu menangani gorong-gorongnya,” sambungnya.

Ditanya soal kegiatan peningkatan jalan, Punti menyebut jalannya itu sekitar 30 meteran lah, jadi nilai segituh tidak hanya itu saja. itemnya tidak hanya panjang jalan tapi dia ada turap penahan tebing (TPT), ada tebingan, terus ada galian kemudian ada urugan.

“Iya dari satu ruas ada dua kegiatan. Karena kalau satu tidak akan cukup dia harus ada gorong-gorongnya,” tegas dia.

“Itu dua kegiatan dan tidak jadi masalah,” sebut Punti.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor di tahun 2021 kembali mengalokasikan anggaran

peningkatan jalan di ruas jalan Panyaungan, Nanggung dan Curug Bitung menggunakan metode pengadaan langsung (PL) dengan anggaran Rp184 juta dari pagu paket.

Dilokasi yang sama, Dinas PUPR kembali menganggarkan pembuatan saluran drainase atau gorong-gorong senilai Rp184 juta dari pagu paket dengan metode pengadaan langsung (PL).

Selain itu, biaya pemeliharaan atau perawatan jalan di ruas jalan Panyaungan, Nanggung dan Curugbitung di tahun 2021 mencapai Rp466 juta dari nilai pagu paket.

Sebagaimana diketahui, prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa di antaranya adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. Keenam prinsip tersebut diterapkan dengan tujuan mendorong praktek pengadaan barang/jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran (clean governance). (Dery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *