Bogor | Jabar.mmcnews.id – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) melaporkan salah satu rekanan penyedia jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putra koordinator GEMPAR menyatakan, salah satu yang kami laporkan adalah dugaan pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Putra
kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Jumat (17/12/2021).
Hal ini memperkuat dugaan kami, maka daripada kami hanya menduga-duga saja, maka jauh lebih baik kami laporkan ke pihak yang berwenang dalam arti disini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa menyelidiki benar dan salah dugaan kami, kami serahkan saja ke KPK.
“Data-data pendukung dan bukti-bukti sudah saya lampirkan, nanti kita tunggu 30 hari kerja KPK dan sekalian nunggu proyek selesai pembangunan,” tandasnya.
Ia menambahkan, pernah DPRD komisi III menyidak proyek dan sempat mengeluarkan statemen kekecewaannya.
“Ada beberapa hal lainya sih, tapi sekiranya itu masih menjadi rahasia organisasi dan belum bisa di publis. Karena masyarakat punya hak sesuai dengan amanah aturan bahwa masyarakat berhak mengevaluasi dan berhak melaporkam terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi,” ungkap Putra.
Penjelasan terkait dengan dugaan kami ini, tertera di PP 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, setiap laporan masyarakat akan dilakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
“Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK,” ucap Ali dikonfirmasi wartawan melalui pesan via WhatsApp, Jumat (17/12/2021).
Ali menegaskan, jika menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyadari betul peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan,” tegasnya.
Untuk itu, ia menyampaikan, kami sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud.(Dery)