KPK Fasilitasi Penyerahan 27 Sertipikat Aset Ke Pemkab Sukabumi

Img 20211222 Wa0085

Sukabumi | Jabar.mmcnews.id –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah II memfasilitasi penyerahan 27 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kab Sukabumi.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 21 Desember 2021 di Pendopo Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti beserta Tim, Bupati Marwan Hamami, Kakantah Bernadus Wijanarko.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 8 area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

“Capaian program pencegahan korupsi Kab Sukabumi selama 4 tahun berturut-turut mengalami fluktuasi. Tahun 2021, capaian monitoring center for prevention (MCP) Kab Sukabumi per 21 Desember sebesar 70 persen,” terang Linda dalan keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (22/12/2021).

Monev juga membahas lebih detil setiap area intervensi, khususnya terkait manajemen aset. Menurut data yang dilaporkan ke KPK per Desember 2020 total aset yang dimiliki oleh Pemkab Sukabumi ada 1.935 bidang/persil. Yang sudah bersertifikat sebanyak 450 bidang/persil.

Sepanjang tahun 2021 ini, terdapat penambahan jumlah sertipikat yaitu sebanyak 68 bidang/persil. Sehingga total seluruh aset yang telah bersertifikat ada 518 bidang/persil. Sedangkan sisanya 1.417 bidang/persil atau 73 persennya belum bersertifikat.

Tahun 2022, Pemkab Sukabumi sudah menargetkan dan menganggarkan pendaftaran sertifikasi aset pemkab sebanyak 300 bidang/persil dengan total luasan 6 juta meter persegi dan perkiraan nilai Rp129 Miliar. KPK berharap pemda serius merealisasikan rencana ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman melaporkan progress capaian serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang seharusnya menjadi hak Pemerintah Daerah. Terdapat setidaknya 262 perumahan di mana 223 perumahan memiliki total luas 7,4 juta meter persegi dan 39 perumahan lainnya belum ada data.

Jumlah perumahan yang sudah diserahkan hingga Desember 2021 ada sebanyak 27 perumahan dengan total luas lahan 1,1 juta meter persegi. Luas PSU perumahan yaitu 439 ribu meter persegi dengan total nilai PSU sebesar Rp276,7 Miliar.

KPK juga menyoroti terkait area intervensi penguatan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya terkait dukungan pemda terhadap kinerja APIP dengan memastikan alokasi anggaran.

“Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2021, untuk APBD di atas Rp2 Triliun, maka anggaran APIP seharusnya 0,5 persen dari total APBD,” ujar Linda.

Kenyataannya, APBD Pemkab Sukabumi TA 2021 sebesar Rp4,1 Triliun dan anggaran Inspektorat hanya Rp13 Miliar atau 0,3 persen dari total APBD.

Sekda menjelaskan ketidaksesuaian anggaran APIP dengan aturan dikarenakan adanya refocusing untuk pembiayaan penanggulangan covid-19 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kab Sukabumi. KPK berharap pemda lebih memperhatikan hal ini.

KPK menilai peran APIP sangat besar dalam memastikan pemda berjalan pada koridor yang tepat dan tidak menyimpangi aturan.

“Dengan anggaran yang lebih mumpuni, peran strategis APIP dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan harapannya lebih optimal dan profesional,” pungkas Linda.(Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *