Kemendagri Setujui 94,86 Persen Usulan PSO Pemda

Img 20211222 Wa0253

Jakarta | MMC Jabar – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, saat ini Kemendagri telah menyetujui 493 pemerintah kabupaten/kota dari 508 daerah yang mengajukan usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO). Persetujuan ini juga diberikan kepada 32 pemerintah provinsi yang sebelumnya turut menyampaikan usulan.

“Kemendagri mengapresiasi kolaborasi pemerintah daerah (Pemda) guna mewujudkan program prioritas presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi,” ujar Akmal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).

Secara keseluruhan, sambung Akmal, persetujuan itu meliputi 140.474 jabatan dari target jabatan yang hendak disederhanakan sebanyak 143.115 jabatan. Angka ini setara dengan 94,86 persen dari seluruh target capaian PSO di tingkat Pemda.

Akmal menegaskan, bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO, agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai kelembagaan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bagi perangkat daerahnya.

“Untuk selanjutnya, segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat  (1) huruf b Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021,” lanjutnya.

Di lain sisi, Akmal mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, hingga 2 Desember 2021 terdapat 508 kabupaten/kota yang telah mengajukan PSO, sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya belum mengajukan. Kabupaten/kota yang belum mengajukan itu di antaranya 2 daerah di wilayah Sumatera dan 13 daerah di wilayah Timur (Papua dan Papua Barat). Sementara dari total 34 provinsi, 2 di antaranya belum mengajukan usulan PSO ke Kemendagri, yakni Papua dan Sumatera Selatan.

“Kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah presiden ini,” pungkas Akmal.(Dery/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *