Bogor | Jabar.mmcnews.id – Eha warga Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga dari Kampung Bojong Kancas RT 04 RW 06 yang belum tersentuh bantuan rumah tidak layak huni atau Rutilahu. Usut punya usut ternyata Eha belum juga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ibarat Pribahasa “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula”.
Terkait Eha yang belum terdaftar di
(DTKS). Hal ini diungkapkan oleh TKSK Kecamatan Jasinga Cepi Saepuloh.
“Pa ini gak ada di DTKS, cuman
dapet bantuan BLT dari DD,” kata Cepi meneruskan percakapan dari Kasie Kesra Desa Barengkok kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).
Menurutnya, pa Achsan ini tadinya tinggalnya di Jakarta bareng keluarga pindah ke Kampung
Bojong, baru sekitar 4 tahun kurang lebih.
“Yah saya kasih tau operator SIKS-NG kalau ada pembukaan DTKS supaya di masukan gituh kang,” sebut Cepi.
Seperti dilansir dari halaman Puspensos.kemensos.go.id, tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah,dan masyarakat. Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa DTKS meliputi, 1 : pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti : fakir miskin dan anak terlantar.
- penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti: keluarga penerima manfaat – program keluarga harapan (KPM PKH) – keluarga penerima manfaat – program sembako (KPM Sembako).
- potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti: tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), lembaga kesejahteraan sosial (LKS).