Terdakwa Munarman Dituntut 8 Tahun Oleh JPU

Img 20220315 Wa0048

Jakarta, | MMC, Jabar – Terdakwa Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Timur bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, adapun tuntutan terhadap terdakwa Munarman sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan agar terdakwa Munarman dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan pada hari ini ditutup pada pukul 12:00 WIB dan selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari terdakwa Munarman dan penasihat hukum terdakwa.(Dery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *