Oknum Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Milik Seorang Jurnalis di Jalan Raya Cikaret Cibinong

Img 20220319 Wa0031

Bogor | MMC, Jabar – Oknum Gerombolan Debt Collector atau sering dikenal Mata Elang (Matel) menarik secara paksa kendaraan roda empat yang dimiliki oleh seorang jurnalis bernama Fahri di kawasan Jalan Raya Cikaret Pertigaan Al Falah, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Sabtu (19/03/2022).

“Saya mau silaturahmi ke rumah mertua di wilayah Cibinong, namun saat perjalanan di Cikaret dipepet oleh tiga orang yang menggunakan kendaran roda dua, saya diberhentikan suruh keluar,” ucap Fachri saat dikonfirmasi wartawan di hari yang sama.

Lanjut Fahri menceritakan, ketika ia turun dan anak istrinya masih di dalam mobil ia sempat memvideokan Matel itu yang saat itu ada tiga orang, namun setelah beberapa menit kemudian datang lagi rekan- rekanya.

Bahkan saat dirinya hendak menelpon saudaranya dari salah satu Matel membentaknya bahkan ada nada ancaman.

“Saat saya hendak menelpon Kaka saya, saya dibentak jangan nelpon siapa-siapa jangan sampai ramai,” ucapnya.

Sambungnya, Mattel tersebut pun meminta saya menunjukkan nomor mesin dan STNK kendaraan yang saya bawa.

“Setelah diperiksa lalu Matel meminta istri dan anak saya turun saya sempat menolak, namun karena mereka lebih banyak dan saya tidak ingin terjadi apa-apa sama anak istri saya. Anak dan istrinya saya keluar lalu seorang Matel langsung masuk ke kursi kemudi,” kata Fahri.

Bahkan saat itu, lanjut Fahri, saya meminta untuk bermusyawarah di rumah mertuanya, namun pihak Matel menolaknya.

“Bahkan saya minta antarkan ke rumah mertua aja gak di antarkan,” katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polres Bogor AKP Siswo saat dihubungi mengatakan seharusnya diselesaikan dengan baik-baik dan bisa di Polres.

“Harusnya dibawa ke Polres diselesaikan disini (Polres) jangan main bawa,”singkatnya.

Untuk diketahui Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Semua Perbankan dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.(Dery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *