Dana Anggaran Pilkada Bawaslu Depok Rp1,1 Miliar Mengalir ke Cianjur Tanpa sepengetahuan Ketua Bawaslu

Img 20220404 185536

Depok | MMCNEWS – Dana pilkada Depok tahun 2020, sebesar Rp1.1 miliar mengalir ke Bawaslu Cianjur pada Januari 2021.

Transaksi aliran dana Bawaslu dari APBD Depok yang melibatkan Kasek Bawaslu Cianjur inisial AS dengan Kasek Bawaslu Kota Depok itu ternyata, tanpa sepengetahuan Ketua Bawaslu Kota Depok.

“Benar ada dana Bawaslu Depok 2020 mengalir ke Bawaslu Cianjur sebesar Rp1.1 miliar, tapi tanpa sepengetahuan saya maupun komisioner lainnya di Bawaslu Depok,” ucap Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4/2022).

Mengetahui hal itu, Luli langsung memerintkan kepada Kasek Bawaslu Kota Depok inisial SR agar segera mengembalikan uang tersebut kepada Pemkot Depok.

“Memang dari Rp15 miliar anggaran Pilkada Bawaslu Depok 2020 ada yang tidak terpakai. Nah dana itu yang dikirim SR kepada Kasek Bawaslu Cianjur dengan alasan meminjam. Saya ngga mau tahu, saya minta kepada SR agar dana Bawaslu Depok itu segera dikembalikan ke kas Bawaslu Depok,” ucap Luli.

“Kepada Pemkot Depok udah beres dana itu kita kembalikan,” ujar Luli lagi.

Terkait dengan dugaan pebuatan penyalahgunaan wewenang oleh SR, lanjut Luli, pihaknya sudah bersurat kepada Kasek Bawaslu Jawa Barat.

“Mengenai sanksi terhadap SR, kami sudah bersurat kepada Kasek Jabar. Kami masih menunggu jawaban dari Jabar,” tambahnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi awak media, SR enggan menjawab terkait siapa yang memberi dirinya wewenang untuk meminjamkan dana Bawaslu Depok untuk Pilkada 2020 itu kepada Kasek Bawaslu Jabar.

“Ngga ada yang nyuruh. Yang jelas utang saya kepada Pemkot sudah selesai saya kembalikan. Saya udah clear mengenai dana itu,” tutur SR.

Dirinya pun mengaku jika kasus ini sudah ditangani Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya pada 20 Januari 2021, Kasek Bawaslu Cianjur (AS) meminjam uang Rp1.1 miliar kepada Kasek Bawaslu Depok (SR). Dana tersebut oleh AS akan digunakan untuk membayar honor Panwascam, PKD dan Pengawas TPS karena anggaran Bawaslu Cianjur defisit.

Karena iba dengan sahabatnya itu, pada tanggal yang sama, 20 Januari 2021, SR akhirnya mentransfer dana Rp1,1 miliar kepada AS, dengan perjanjian 4 Februari 2021 dilunasi.

Akan tetapi sampai berita ini diturunkan AS baru membayar Rp127 juta dari utang tersebut.

Terpisah Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, saat dikonfirmasi belum mau memberikan statemen terkait kasus ini. (Agus/foto:istimewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *