Terkait Dana Rp 1,1 Miliar, Pakar Hukum Pidana: Kasek Bawaslu Depok Dapat Dipidana

Img 20220404 185536

Depok | MMCNEWS – Menindaklanjuti berita sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Korupsi Universitas Pancasila, Hasbullah menyoroti penggunaan dana anggaran Pilkada Bawaslu Kota Depok sebesar Rp.1,1 miliar yang dialihkan ke Bawaslu Cianjur.

Menurut Hasbullah, mengalihkan, meminjamkan dana yang bersumber dari anggaran daerah meskipun intensinya untuk membantu instansi lain tidak dibenarkan menurut Undang-Undang. Lantaran, mekanisme pinjaman tidak dikenal dalam pengelolaan anggaran daerah, meskipun niatnya baik.

“Dia (Kasek Bawaslu Depok) menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengalihkan atau memberikan hutang kepada Bawaslu Cianjur. Ini sudah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Pakar Hukum Pidana Korupsi Universitas Pancasila, Hasbullah, dikutip dari media RRI, Selasa (5/4/2022).

Pada pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Oleh karenanya, lanjut Hasbullah, meskipun kerugian uang negara yang dipinjamkan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Depok Syamsu Rahman (SR) kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur Agung Syarif (AS) sudah dikembalikan menggunakan uang pribadi. Namun perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh SR tetap dapat dipidana.

“Karena kerugian uang negara sudah dikembalikan ya minimal yang bersangkutan diberi sanksi lah efek jera. Dia dipercaya mengelola uang negara, tapi telah disalahgunakan. Itu harus ada sanksinya, supaya tidak terulang,” tutur Hasbullah.

Dikatakan Hasbullah, SR diduga telah melanggar pasal 17 dan pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, transfer dana yang bersumber dari anggaran Pilkada Depok 2020 oleh Kasek Bawaslu Depok sebesar Rp1,1 miliar kepada Kasek Bawaslu Cianjur, pada 20 Januari 2021 dan Kasek Cianjur berjanji mengembalikan pada 4 Febuari 2021 namun tidak sesuai perjanjian. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *